RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)- Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik minimum guru adalah S1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Dalam ketentuan peralihan Pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008, guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. Kompetensi guru mencakup penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru, pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan dengan dua cara yaitu uji kompetensi melalui penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio yang belum mencapai skor minimal kelulusan, diharuskan (a) untuk melengkapi portofolio, atau (b) mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian. Untuk menjamin standardisasi mutu proses dan hasil PLPG, perlu disusun rambu-rambu penyelenggaraan PLPG. Rambu-rambu PLPG ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PLPG oleh rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2010. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Tim Sertifikasi Guru yang tergabung dalam Pelaksana Harian Konsorsium Sertifikasi Guru yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam menyempurnakan rambu-rambu ini. Mudah-mudahan melalui rambu-rambu ini penyelenggaraan PLPG dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
- 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
- Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
- Program Sertifikasi Profesi Guru;
- Program pengembangan mutu PTK-PNF;
- Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
- Program penghargaan dan perlindungan PTK;
- Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
- Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
- Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
- Program penguatan kinerja PMPTK;
- DOWLOAD NUPTK TERBARU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar